Beberapa Pengertian Dan Fungsi Pajak

PENGERTIAN  dan fungsi PAJAK

Oke teman-teman bertemu lagi diartikan admin dan kali ini admin akan membahas tentang pengertian pajak dan fungsi manfaat dan tarif pajak oke tanpa lama-lama ayo kita bahas

A. PENGERTIAN PAJAK Secara ekonomis, ada asumsi bahwa setiap pengeluaran uang yang dilakukan masyarakat umumnya harus diimbangi dengan penerimaan barang atau jasa maupun fasilitas. Asumsi ini secara tidak langsung berlaku bagi pajak. Pajak mempunyai karakteristik tersendiri. Dalam mekanisme pembayaran pajak, dana terlebih dahulu masuk dalam proses anggaran (budgeter) yang akan didistribusikan dan digunakan untuk pengadaan maupun penyediaan barang dan jasa publik yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat. 

Ada beberapa pengertian pajak. Di antaranya adalah sebagai berikut. 

A. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro dalam Zain (2009), Pajak adalah peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang publik, misalnya jalan raya dan jembatan. 

 b. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani dalam Zain (2009), Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

 C. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan UU nomor 9 tahun 1994 dengan Undang-Undang nomor 16 lahun 2000 dan terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 lahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak antara lain sebagai berikut.

A. luran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara. 

B.Pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum. 

C.Sumber pembiayaan pengeluaran kolektif. 

D.Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum. 

E.Balas jasa yang tidak diberikan secara langsung

baca juga ; Pengetian Dasar Pembangunan Ekonomi 

baca juga ; PENGERTIAN KEBIJAKAN MONETER DAN FISKAL SERTA FUNGSI NYA

 B. FUNGSI, MANFAAT, DAN TARIF PAJAK Fungsi Pajak 

 Pajak mempunyai peran yang cukup besar dalam kehidupan bngsa. Ada beberapa fungsi pajak, di antaranya adalah sebagai berikut. 

A .Fungsi budgetair pajak

Fungsi budgetair disebut fungsi utama pajak, atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi di mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. 

b. Fungsi alat pengatur (regulerend). Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. 

C.Fungsi alat penjaga stabilitas. Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. 

d. Fungsi sarana redistribusi pendapatan. Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. 

B.  Manfaat Pajak 

 Selain manfaat pajak bagi pendidikan, Wiyoso Hadi (2013) menyebutkan manfaat lain dari pajak adalah: 

    A.pembangunan fasilitas dan infrastruktur

     B.dana alokasi umum

     C.pemilihan umum

     D. penegakan hukum

     E.subsidi pangan

     F.subsidi BBM 

     G.pelayanan kesehatan,

     h. pertahanan dan keamanan (Hankam),   

     I.pelestarian lingkungan hidup 

    J.penanggulangan bencana,

    k. pelestarian budaya, 

    l.transportasi massal

   m. menyediakan biaya listrik yang relatif terjangkau oleh masyarakat.

   

Tarif Pajak 

      Besar kecilnya pajak yang dibayar wajib pajak dalam banyak hal tergantung dari tarif pajak yang dikenakan. Tarif pajak dapat dihitung dengan empat tarif yaitu tarif proporsional, progresif, degresif, dan tarif tetap. 

Aproporsional. .Tarif 

     Tarif proporsional adalah tarif yang tetap atau sejenis untuk setiap jumlah penghasilan Jika penghasilan kecil, jumlah pajak kecil. Sebaliknya, jika penghasilan besar, jumlah pajaknya juga besar. 

Tarif progresif.

     Penetapan tarif pajak yang dibayar semakin besar jika penghasilan bertambah, Jika pendapatan semakin besar, tarif pajak menjadi semakin besar pula. 

Tarif degresif

     Tarif pajak akan semakin semakin meningkat Jika pendapatan semakin besar, tarif pajak menjadi semakin kecil.

Tarif tetap 

      Besarnya pajak dikenakan jumlah tetap dengan jumlah rupian tertentu. Jumlah pajak tetap berapa pun jumlah pendapatan


oke teman-teman cukup di sini saja artikel yang dapat admin sampaikan jika ada yang belum paham silakan tuliskan di kolom komentar dibawah

Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url
Post Terkait :
ekonomi,pelajaran sekolah sma