Apa yang di maksud Dinamika Kependudukan?, apa saja permasalahan akibat Dinamika Kependudukan?, bagaimana cara mengatasinya Permasalahan akibat Dinamika Kependudukan?.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kalian kaji uraian pada bagian ini yang akan mengupas Permasalahan akibat Dinamika Kependudukan dan cara Mengatasinya.
A. Permasalahan yang Diakibatkan oleh Dinamika Kependudukan
Dinamika penduduk adalah perubahan jumlah penduduk yang terjadi terus-menerus dari tahun ke tahun. Dinamika penduduk mengacu pada fenomena bertambah atau berkurangnya jumlah penduduk dari waktu ke waktu dalam suatu wilayah tertentu. Masalah yang timbul akibat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali dengan baik sebagai berikut:
1. Ledakan Penduduk
Ledakan penduduk adalah keadaan penduduk dengan laju pertumbuhannya cepat sebagai akibat dari tingkat kelahiran yang tinggi, sedangkan tingkat kematian menurun secara tajam.Menurut Thomson, ledakan penduduk terjadi terutama pasca-Perang Dunia II.
Ada beberapa dampak negatif yang muncul akibat ledakan penduduk, di antaranya sebagai berikut.
a) Memicu terjadinya eksploitasi berlebihan terhadap lahan pertanian yang berdampak negatif pada produktivitas lahan, perambahan hutan, dan meningkatnya degradasi lingkungan.
b) Meningkatkan aktivitas industri dan rumah tangga yang tidak ramah lingkungan.
C)Membutuhkan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.
D) Membutuhkan lahan yang lebih banyak untuk perumahan, nerkantoran, pabrik, dan fasilitas lain yang akan mengurangi tersediaan sumber daya lahan pertanian untuk produksi pangan.
E). Meningkatnya jumlah penduduk dan rendahnya kualitas Tenduduk dengan persebaran penduduk yang tidak merata emicu masalah kemiskinan, pengangguran, migrasi, dan tekanan hidup.
F). Pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali akan berdampak pada peningkatan kebutuhan sumber daya air, pangan, dan energi yang luar biasa yang besar kemungkinarinya äkan berdampak pada konflik sosial dan bencana lainnya.
Permasalahan ledakan penduduk diatasi oleh pemerintah, antara lain melalui program-program berikut.
a) Menerapkan program Keluarga Berencana (KB) melalui program Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS), yang hanya terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak.
b) Menentukan batas terendah usia perkawinan pertama. Bagi perempuan, batas terendah perkawinan adalah usia 19 tahun. Bagi laki-laki, batas terendah perkawinan adalah 21. tahun. Dengan ini, kemungkinan memiliki anak lebih banyak dapat diperkecil.
C) Meningkatkan jumlah fasilitas pendidikan sekolah yang dapat menunda usia perkawinan.
B. Sebaran Penduduk yang Tidak Merata
Persebaran penduduk mengacu pada merata tidaknya penduduk yang mendiami suatu wilayah berdasarkan luas wilayah yang tersedia dengan jumlah penduduk yang menempati wilayah tersebut. Persebaran penduduk menurut wilayah geografis digunakan untuk mengetahui tingkat Pemerataan, kepadatan, dan daya dukung penduduk terhadap uatu wilayah. Persebaran penduduk di Indonesia tidak herata. Hal ini terlihat dari fakta-fakta berikut.
A. Pulau Jawa yang luas wilayahnya hanya 7% dari seluruh luas daratan Indonesia didiami oleh 57% penduduk Indonesia.
B. Pulau Sumatera vang luas wilayahnya 25% dari seluruh luas daratan Indonesia didiami oleh 22% penduduk Indonesia.
C. Pulau Kalimantan yang luasnya 28% dari seluruh luas daratan Indonesia hanya didiami oleh 6% penduduk Indonesia.
d. Pulau Sulawesi yang luasnya 10% dari seluruh luas daratan Indonesia didiami oleh 7% penduduk Indonesia.
e. Pulau lainnya (Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) yang luasnya 30% dari seluruh luas daratan Indonesia hanya didiami oleh 9% penduduk Indonesia.
baca juga : Perencanaan dalam Penanggulangan Bencana di indonesia
Baca juga : Jenis jenis dan Karakteristik Bencana Alam
Untuk mengatasi masalah persebaran penduduk yang tidak merata ini, pemerintah melaksanakan beberapa program seperti berikut.
a) transmigrasi ke wilayah yang jarang penduduknya
b) pemerataan lapangan kerja dengan mengembangkan industri di luar Pulau Jawa; dan
c) pengendalian jumlah penduduk dengan program Keluarg Berencana atau penundaan usia menikah.
Oke teman-teman mungkin artikel itu saja yang dapat kami sampaikan jika ada yang belum paham silakan tuliskan di kolom komentar dibawah