Pengertian Syirkah
Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Rukun dan Syarat Syirkah
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.
- 1) Dua belah pihak yang berakad ('aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tašarruf (pengelolaan harta).
- 2) Objek akad yang disebut juga ma qud 'alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
- 3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
Macam-Macam Syirkah
Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inan, syirkah 'abdán, syirkah wujüh, dan syirkah mufäwadah.
1) Syirkah Inan
Syirkah 'inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma' sahabat.
2) Syirkah Abdān
Syirkah abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah 'amal.
3) Syirkah Wujüh
Svirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujüh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).
4) Syirkah Mufäwadah
Syirkah mufāwadah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas.
5) Mudārabah
Mudārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak. Pihak pertama menyediakan semua modal (šähibul mal), dan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib). Mudârabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu
- a. Mudarabah mutlaqah, merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
- b. Mudărabah mugayyadah adalah kebalikan dari mudārabah mutlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
6) musaqah, Muzăraah dan Mukhábarah
- a. musaqah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik kebun dan petani.
- b. Muzăra'ah dan mukhābarah Merupakan kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw.
Nah itu dia teman teman 10 ciri ciri orang yang cocok menjadi Dokter, sudah jelas bukan?, apabila kalian punyu pendapat berbeda atau apabila masih ada yang belum teman teman pahami atau Apakah kepribadian kamu sudah cocok untuk menjadi seorang dokter diskusikan di kolom komentar.