apa itu Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara ?, bagaimana Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara bisa terbentuk ? dan apa saja bagian bagian Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara?, baik di artikel ini admin akan menjelaskan secara luas tentang Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara silahkan di simak dengan baik.
Lembaga Peradilan Tata Usaha NegaraPada awalnya, peradilan tata usaha negara diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986, kemudian undang-undang tersebut diubah dengan Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta diubah lagi dengan Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara.
1) Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tata usaha di bentuk berdasarkan keputusan presiden.
perangkat atau kelengkapan pengadilan tata usaha negara terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, seketaris dan juru sita pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan . kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tata usaha negara.
baca juga : pengertian dan Bagian bagian Lembaga Pradilan Umum
baca juga : pengertian Lembaga Pradilan Agama dan Bagian bagiannya
2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinap pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua pengadilan tinggi tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota pengadilan ini adalah hakim tinggi. Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi tata ta usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi tata usaha negara.
Nah itu dia teman teman pengertian dan Bagian bagian lembaga Pradilan Tata usaha negara, sudah jelas bukan ?, apabila masih ada yang belum teman teman pahami silahkan tulis di kolom komentar.