pengertian dan Bagian bagian Lembaga Pradilan Umum

apa itu lembaga pradilan umum ?, bagaimana lembaga pradilan umum bisa terbentuk ? dan apa saja bagian bagian lembaga pradilan umum ?, baik di artikel ini admin akan menjelaskan secara luas tentang pradilan umum silahkan di simak dengan baik.
pengertian dan bagian bagian Lembaga Pradilan Umum

Lembaga Peradilan Umum 

Pada awalnya peradilan umum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986. Setelah dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. 

Berdasarkan undang-undang ini, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Perigadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

1) Pengadilan Negeri 

Pengadilan Negeri mempunyai daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Pengadilan Negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua), hakim (yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman), panitera (yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda, dan panitera muda pengganti), sekretaris, dan juru sita (yang dibantu oleh juru sita pengganti) 

baca juga : pengertian Lembaga Pradilan Agama dan Bagian bagiannya

baca juga : pengertian lembaga Pradilan Tata usaha negara dan Bagian bagianya

2) Pengadilan Tinggi 

Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri atas seorang ketua ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi. Pengadilan Tinggi dibentuk dengan undarig-undang. 

Nah itu dia teman teman pengertian dan Bagian bagian Lembaga Pradilan Umum, sudah jelas bukan ?, apabila masih ada yang belum teman teman pahami silahkan tulis di kolom komentar.

Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url
Post Terkait :
pelajaran sekolah sma,Ppkn