bagaimana upaya Penanggulangan Bencana di indonesia? tahap taanggap apa yang di lakukan dalam Penanggulangan Bencana?, bagaimana mekanisme kesiapan Penanggulangan Bencana di indonesia?
1. Perencanaan dalam Penanggulangan Bencana
Bencana Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurut undang-undang ini, penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Menurut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.
1.Pra-Bencana
a. Situasi tidak terjadi bencana
b. situasi terdapat potensi bencana.
2. Tahap tanggap darurat yang dilakukan dalam situasi terjadi bencana
Tahapan ini hendaknya tidak dipahami sebagai suatu pembagian tahapan yang tegas, tetapi harus dipahami bahwa setiap waktu pada semua tahapan dilaksanakan secara bersama- sama dengan porsi kegiatan yang berbeda.
Secara umum, perencanaan dalam penanggulangan bencana dilakukan pada setiap tahapan berikut.
a. Tahap pra-bencana. Dalam situasi tidak terjadi bencana, penyusunan rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) disusun. Sementara itu, dalam situasi terdapat potensi bencana, dilakukan penyusunan rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bencana tertentu (single hazard).
b. Tahap tanggap darurat. Pada tahap ini, dilakukan dilakukan rencana operasi (operational plan) sebagai operasionalisasi dari rencana kedaruratan atau rencana kontinjensi.
C. Tahap pemulihan. Pada tahap ini, dilakukan penyusunan rencana pemulihan (recovery plan) yang meliputi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan pada pascabencana. Perencanaan penanggulangan bencana disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangannya. penanggulangan bencana dapat diihat pada skema berikut.
a. Pengenalan dan pengkajian
Indonesia memiliki potensi bahaya (hazard potency) yang sangat tinggi dan beragam. bencana ulah manusia, ataupun kedaruratan kompleks. Potensi bencana ini dapat dikelompokkan menjadi:
1. potensi bahaya utama (mitin tazard)
2. potensi bahaya ikutan (collateral hazard).
b. Pengenalan kerentanan
Kerentanan (vuinerability) merupakan keadaan atau sifat/ perilaku manusia atau masyarakat yang menyebabkan ketidakmampuan menghadapi bahaya atau ancaman.
C. Analisis kemungkinan dampak bencana
Analisis kemungkinan dampak bencana menghitung tingkat besaran risiko yang dihadapi oleh daerah. Hal ini dilakukan dengan memperhitungkan hubungan antara ancaman bahaya, kerentanan, dan kemampuan yang dapat ditulis dengan persamaan berikut.
Risiko = f (Bahaya x Kerentanan/Kemampuan)
D. Pilihan Tindakan Penanggulangan Bencana
Pilihan tindakan penanggulangan bencana merupakan berbagai upaya penanggulangan yang akan dilakukan berdasarkan perkiraan ancaman bahaya yang akan terjadi dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan. Pilihan tindakan tersebut adalah sebagai berikut.
1) Pencegahan dan mitigasi untuk menghindari terjadinya bencana serta mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh bencana. Ada dua bentuk mitigasi, yaitu mitigasi pasif dan mitigasi aktif.
2) Kesiapsiagaan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana agar menghindari jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dan berubahnya tata kehidupan masyarakat.
3) Tanggap darurat merupakan penindakan atau pengerahan pertolongan untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana, agar bertambahnya korban jiwa terhindari.
4) Tahapan pemulihan dilakukan melalui tindakan rehabilitasi dan rekonstruksi. wilayah pascabencana.
baca juga : Pengrtian dan Jenis jenis Mobilitas Sosial (Penduduk)
baca juga : Jenis jenis dan Karakteristik Bencana Alam
3. mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana
a. Tahap Prabencana
Pada tahap prabencana di mana tidak terjadi bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
1) perencanaan penanggulangan bencana
2) pengurangan risiko bencana
3) pencegahan
4) pemaduan dalam perencanaan pembangunan
5) persyaratan analisis risiko bencana
6) pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang
7) pendidikan dan pelatihan
8) persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Pada tahap prabencana di mana ada potensi bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
1) kesiapsiagaan
2) peringatan dini
3) mitigasi bencana.
b. Tahap Tanggap Darurat
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan
c. Pascabencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. Mekanisme penanggulangan bencana terbagi ke dalam tiga tahapan berikut:
1) Pada saat prabencana, fungsi BPBD bersifat koordinatif dan pelaksana.
2) Pada saat darurat, fungsi BPBD bersifat koordinatif, komando, dan pelaksana.
3) Pada saat pascabencana, fungsi BPBD bersifat koordinatif dan pelaksana.
Oke teman-teman mungkin artikel itu saja yang dapat kami sampaikan jika ada yang belum paham silakan tuliskan di kolom komentar dibawah