Apa yang di maksud dengan APBN?, apa tujuan penyusun APBN?, dan bagaimana fungsi APBN?, APBN adalah singktan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kalian kaji uraian pada bagian ini yang akan mengupas Pengertian APBN dan Fungsi Tujuan penyusun APBN
PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN PENYUSUNAN APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya. APBN juga menjadi alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik, pendidikan, dan sosial.
Pengertian APBN
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, dikatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu, biasanya satu tahun. Pada masa Orde Baru, APBN berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Saat ini, APBN dihitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Fungsi APBN
Anggaran pendapatan dan belanja negara harus memenuhi fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
a. Fungsi alokasi. Di dalam APBN, dijelaskan sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar bagi pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang bersumber dari pajak dapat digunakan untuk membangun sarana umum, seperti jembatan, jalan, taman umum, dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
b. Fungsi distribusi. Pajak yang ditarik dari masyarakat dan masuk menjadi pendapatan dalam APBN tidak selalu harus didistribusikan untuk kepentingan umum, melainkan dapat pula didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer payment Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sektor, kemudian dipindahkan ke sektor yang lain.
c. Fungsi stabilisasi, APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sasaran yang telah ditetapkan akan lebih mudah dicapai. Penetapan APBN sesuai alokasi yang ditentukan akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi.
baca juga : Sumber Penerimaan Negara dan Jenis Jenis Belanja Negara
baca juga : Pengertian dan fungsi APBD Serta tujuan penyusun APBD
Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Di dalam APBN, dipilih atau diusulkan program jangka panjang. Pembangunan pada sektor ekonomi juga akan memengaruhi bidang-bidang lain dalam meningkatkan produktivitas. Peningkatan produktivitas akan memungkinkan peningkatan tabungan Tabungan yang meningkat membuka kemungkinan untuk berinvestasi. Investasi yang berkembang diharapkan memberi peningkatan kesempatan kerja dan mewujudkan kemakmuran masyarakat.
Nah itu dia teman temanSistem dan Karakteristik Hukum di Indonesia, sudah jelas bukan?, apabila masih ada yang belum teman teman pahami silahkan tulis di kolom komentar.