Apa sumber sumber penerimaan negara? dan apa jenis jenis belanja negara(APBN)? jelaskan sumber pengeluaran negara? apa saja dana dana pengeluaran negara di indonesia ini, Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kalian kaji uraian pada bagian ini yang akan mengupas Sumber Penerimaan Negara dan Jenis Jenis Belanja Negara
SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAN JENIS-JENIS BELANJA NEGARA
Penerimaan atau pendapatan negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih.
Sumber-Sumber Penerimaan Negara
Adapun, sumber-sumber penerimaan atau pendapatan sebagai berikut.
a. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
1) Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
2) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
b, Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BlU).
c. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Jenis-Jenis Belanja Negara
Pengeluaran atau belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat dapat diklasifikasikan berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenisnya.
Berdasarkan organisasinya, belanja pemerintah pusat mencakup belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
Berdasarkan fungsinya, belanja pemerintah pusat mencakup belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja Pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Transfer ke daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian. Salah satu peran transfer dari pemerintah pusat adalah adanya kewajiban untuk menjaga tercapainya standar pelayanan minimum di setiap daerah.
baca juga : Pengertian APBN dan Fungsi Tujuan penyusun APBN
baca juga : Pengertian dan fungsi APBD Serta tujuan penyusun APBD
Dana Perimbangan
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
Dana Bagi Hasil (DBH)
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum (DAU)
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Otonomi Khusus
adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dana Penyesuaian
adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai peraturan perundangan Selisih dari pendapatan rutin negara dengan pengeluaran rutin negara adalah tabungan pemerintah. Tabungan pemerintah ini digunakan untuk membiayai proyek pembangunan.