Apa itu Objek dan Cara Pengenaan Pajak di Indonesia?, apa saja Tantangan Pemungutan Pajak?, dan Bagaimana Alur Adminnistrasi Perpajakan Di Indonesia? untuk bisa menjawab semua Pertanyaan tersebut silahkan simak penjelasan berikut.
OBJEK DAN CARA PENGENAAN PAJAK
Objek Pajak adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak. Pada prinsipnya, segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik itu keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Misalnya, objek PPh adalah penghasilan itu sendiri, dan objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan.
Atas objek pajak, ada berbagai tata cara pemungutan pajak. Tata cara itu dapat dilakukan berdasarkan stelsel berikut.
a. Stelsel Nyata. Stelsel ini menerangkan bahwa pemungutan pajak baru dapat dilaksanakan pada akhir tahun setelah mengetahui penghasilan sesungguhnya yang diperoleh dalam masa pajak yang bersangkutan.
b. Stelsel Anggapan. Dalam stelsel, anggapan pemungutan pajak dapat dilakukan pada awal tahun pajak. Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku hal ini, dimungkinkan untuk dilaksanakan berdasarkan suatu anggapan penerimaan atau pendapatan oleh wajib pajak. Anggapan ini dapat menggunakan perbandingan data antara penerimaan / pendapatan wajib pada tahun sebelumnya yang dianggap sama dengan pendapat yang akan diperoleh pada tahun sekarang.
c. Stelsel Campuran. Dalam stelsel ini, berlaku pengenaan pajak pada awal tahun yang didasarkan pada suatu anggapan dan pada akhir tahun yang didasarkan pada suatu kenyataan, sehingga menurut stelsel ini akan terjadi penghitungan kembali untuk menentukan masalah kelebihan atau kekurangan pajak.
- baca juga : Beberapa Pengertian Dan Fungsi Pajak
- baca juga : Jenis Jenis Pajak Di indonesia dan Tarif Pajak di indonesia
TANTANGAN PEMUNGUTAN PAJAK
Peran vital pemungutan pajak harus berhadapan dengan realita masih rendahnya kesadaran partisipasi masyarakat mengenai perpajakan. Sebagai perbandingan, bahwa dengan jumlah penduduk mencapai 240 juta jiwa, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi per April 2012 hanya sebesar 22 juta. Padahal dengan asumsi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp.24,3 Juta/tahun, jumlah yang bisa terjaring akan lebih dari itu.
Adapun, jumlah Wajib Pajak Terdaftar sebanyak 22 juta orang tersebut, di tahun 2011, menanggung kontribusi penerimaan sebesar Rp 200 triliun yang dialokasi untuk fasilitas umum yang dinikmati kurang lebih 218 juta jiwa lainnya. Terkadang, masyarakat banyak yang belum memiliki NPWP bukan karena mereka enggan berurusan dengan pajak, tapi justru karena mereka belum paham dan kebingungan ihwal apa yang harus mereka lakukan terkait kewajiban perpajakan.
Selain beberapa hal di atas, kendala-kendala yang selalu timbul dalam suatu sistem perpajakan adalah bagaimana menciptakan suatu sistem yang dapat menghasilkan suatu pengertian yang baik antara masyarakat sebagai pembayar pajak dan pemerintah selaku membuat peraturan dan UU Perpajakan. Ini yang menjadi tantangan pemungutan pajak.
ALUR ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI INDONESIA
Landasan alur prosedur administrasi pajak adalah prinsip sistem perpajakan self assessment Dalam sistem ini, wajib pajak hendaknya lebih proaktif dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Wajib pajak melakukan sendiri pendaftaran, penghitungan, penyetoran hingga pelaporan pajak. Di lain pihak, kantor pajak memiliki tugas melayani wajib pajak. Kantor pajak memberikan pembinaan, penyuluhan, pengawasan, hingga pada langkah-langkah penegakan hukum (law enforcement). Secara garis besar,
Nah itu dia teman teman Cara Pengenaan Pajak & Alur Adminstrasi Perpajakan di indonesia, sudah jelas bukan?, apabila masih ada yang belum teman teman pahami silahkan tulis di kolom komentar.