Apa saja Jenis Jenis Pajak Di indonesia? dan Bagaimana Sistem Tarif Pajak di indonesia?, Berikut Penjelasan Jenis Jenis Pajak Di indonesia dan Tarif Pajak di indonesia
JENIS-JENIS PAJAK Di INDONESIA
Jenis pajak banyak ragamnya. Keragaman ini tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Pembagian pajak dapat dilihat dari siapa yang menanggung pajak, lembaga yang memungut, dan sifatnya. Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan atas pajak langsung dan pajak tidak langsung,
a. Pajak langsung (direct tax)
Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Pajak tidak langsung (indirect tax).
Pajak tidak langsung (indirect tax) adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa Pemungutan pajak itu dipungut tanpa surat ketetapan pajak dan bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai pajak penjualan, dan cukai.Pada pajak pertambahan nilai, pajak penjualan dan cukai yang memungut adalah perusahaan dan yang menanggung adalah konsumen. Sementara itu, berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibedakan atas pajak negara (pemerintah pusat dan pajak daerah (pemerintah daerah)
a. Pajak negara.
Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah.
b. Pajak daerah.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah tingkat maupun oleh pemerintah daerah tingkat II Pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangganya. Contoh pajak daerah antara lain adalah pajak pemotongan hewan, pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor, dan pajak hiburan.
baca juga : Beberapa Pengertian Dan Fungsi Pajak
baca juga ;
Tarif Pajak
Besar kecilnya pajak yang dibayar wajib pajak dalam banyak hal tergantung dari tarif pajak yang dikenakan. Tarif pajak dapat dihitung dengan empat tarif yaitu tarif proporsional, progresif, degresif, dan tarif tetap.
A. Tarif proporsional
Tarif proporsional adalah tarif yang tetap atau sejenis untuk setiap jumlah penghasilan. Jika penghasilan kecil, jumlah pajak kecil. Sebaliknya, jika penghasilan besar, jumlah pajaknya juga besar.
b. Tarif progresif
Penetapan tarif pajak yang dibayar semakin besar jika penghasilan bertambah. Jika pendapatan semakin besar, tarif pajak menjadi semakin besar pula.
C. Tarif degresif
Tarif pajak akan semakin menurutn untuk pendapatan yang semakin meningkat. Jika pendapatan semakin besar, tarif pajak menjadi semakin kecil.
D. Tarif tetap
Besarnya pajak dikenakan jumlah tetap dengan jumlah rupiah tertentu. Jumlah pajak tetap berapa pun jumlah pendapatan.
Nah itu dia teman teman Jenis Jenis Pajak Di indonesia dan Tarif Pajak di indonesia, sudah jelas bukan?, apabila masih ada yang belum teman teman pahami silahkan tulis di kolom komentar.