SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
apa kalian tau tentang pemungutan pajak di indonesia?, bagaimana sistemnya pemungutan pajak? Dan apa saja asas Pemungutan? Simak penjelasan berikut agar bisa menjawab Pertanyan Berikut
Berdasarkan sejarah, ada beberapa sistem pemungutan pajak yang pernah dilaksanakan di Indonesia. Sistem-sistem itu adalah sebagai berikut.
a. Official Assessment System.
Sistem official assessment dilaksanakan sampai pada tahun 1967. Dalam sistem ini, wewenang pemungutan pajak pada fiscus (pemungut pajak). Fiscus berhak menentukan besarnya utang pajak orang pribadi maupun badan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak. Surat ini menjadi bukti timbulnya suatu utang pajak.
Dalam sistem ini, para wajib pajak bersifat pasif dan menunggu ketetapan fiscus mengenai utang pajaknya. Keadaan ini sering disalahgunakan oleh para fiscus untuk mencari kesempatan dalam kesempitan. Terutama dalam proses negosiasi penetapan atau perhitungan besar pajak, seringkali terjadi "tawar-menawar" antara fiscus dan wajib pajak.
b. Semi Self Assessment System dan Withholding System.
Sistemsemi self assessment dan withholding dilaksanakan pada periode 1968-1983. Semi self assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang pelimpahan wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada kedua belah pihak, yaitu wajib pajak dan fiscus.
Mekanisme dalam pelaksanan sistem ini berdasarkan suatu anggapan bahwa wajib pajak pada akhir tahun menaksir sendiri besarnya utang pajak yang harus dibayar pada akhir tahun pajak. Besarnya pajak terutang yang sesungguhnya ditetapkan oleh fiscus.
Di Indonesia, sistem semi self assessment diterapkan dengan sistem withholding yang pada waktu itu dikenal dengan sebutan tata cara MPS (Menghitung Pajak Sendiri) dan MPO (Menghitung Pajak Orang). Withholding adalah suatu sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada pihak ketiga dan bukan fiscus maupun oleh wajib pajak itu sendiri. Pada masa tersebut, besarnya angsuran pajak ditentukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dan oleh pihak.
Penerapan sistem ini pada hakikatnya sudah jauh lebih baik daripada sistem pemungutan sebelumnya, namun di sana-sini masih ditemukan penyelewengan oleh oknum pajak, seperti misalnya pembayaran pajak atas dasar kompromi.
c. Full Self Assessment System. Sistem full self assessment,
dilaksanakan secara efektif pada tahun 1984 atas dasar perombakan perundang-undangan perpajakan pada tahun 1983. Sistem pembayaran pajak yang berlaku saat ini dilandasi oleh sistem pemungutan di mana wajib pajak boleh menghitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetorkan.
Sistem ini dikenal dengan sebutan full self assessment system. Dan pengertian ini jelas penekanannya adalah wajib pajak harus aktif menghitung dan melaporkan jumlah pajak terutangnya tanpa campur tangan dari fiscus. Sistem ini diberlakukan untuk memberikan kepercayaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan peran serta masyakat dalam menyetorkan pajaknya.
baca juga : Jenis Jenis Pajak Di indonesia dan Tarif Pajak di indonesia
baca juga : Beberapa Pengertian Dan Fungsi Pajak
baca juga : Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya dan Manfaat Pajak
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Pemungutan pajak pada prinsipnya harus memerhatikan keadilan dan keabsahan. Untuk itu, pemungutan pajak hendaknya menjunjung tinggi asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam buku Wealth of Nation. Adapun, asas-asasnya sebagai berikut.
a. Asas equality
yang menekankan pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan tiap subjek pajak. Tidak ada diskriminasi di antara sesama wajib pajak. Pemungutan pajak yang dilakukan terhadap semua subjek pajak harus sesuai dengan batas kemampuan masing-masing. Setiap orang yang mempunyai kondisi yang sama harus dikenakan pajak yang sama.
b. Asas certainty
yang menekankan pentingnya kepastian pemungutan pajak, seperti kepastian hukum yang mengaturnya, kepastian subjek pajak, kepastian objek pajak, dan kepastian tata cara pemungutannya. Kepastian ini menjamin setiap orang untuk tidak ragu-ragu dalam menjalankan kewajiban membayar pajak karena segala sesuatunya sudah jelas.
c. Asas convenience of payment
yang menekankan pentingnya saat dan waktu yang tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sangat bijaksana jika pemotongan pajak dilakukan pada saat wajib pajak menerima penghasilan dan yang sudah memenuhi syarat objektifnya, yaitu penghasilan di atas penghasilan minimumnya.
d. Asas economics,
yang menekankan pentingnya prinsip ekonomi dalam pemungutan pajak. Artinya, biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan pemungutan pajak tidak boleh lebih besar daripada jumlah pajak yang dipungut.