PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA
Di samping pajak, ada juga pungutan resmi lain yang tidak masuk klasifikasi pajak. Di antaranya adalah restribusi. Restribusi terdiri dari restribusi jasa umum, restribusi usaha, dan restribusi perizinan tertentu. Beberapa perbedaan antara pajak dan retribusi adalah sebagai berikut.
1. Dasar hukum
Pada pajak, pemungutan diatur berdasarkan Undang-Undang. Sedangkan, pemungutan retribusi berdasarkan pada peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat yang lebih rendah.
2. Balas jasa
Pada pajak, balas jasa tidak bisa ditunjukkan secara langsung. Sedangkan, pada retribusi, balas jasa dapat ditunjukkan secara Tangsung kepada individu.
3. Objek pemungutan
Pada pajak, pemungutannya dilakukan secara umum. Artinya, pajak berlaku pada setiap orang yang memenuhi syarat. Sedangkan pada retribusi, pemungutan hanya dilakukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
4. Sifat dan sanksi
Pada pajak, pemungutan bersifat memaksa dan barang siapa tidak membayar, maka ia akan mendapat sanksi secara yuridis. Pada retribusi, pemungutan dapat dipaksakan, tetapi keputusan terakhir diserahkan pada pihak yang bersangkutan untuk membayar atau tidak.
5. Lembaga pemungut
Pajak dapat dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sedangkan, retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah saja.
baca juga ; Jenis Jenis Pajak Di indonesia dan Tarif Pajak di indonesia
baca juga ; Cara Pengenaan Pajak & Alur Adminstrasi Perpajakan di indonesia
Manfaat Pajak
Kita tentu merasakan manfaat yang sangat besar dari adanya jalan raya. Pembangunan jalan raya, ini memiliki hubungan erat dengan pajak karena berkat dana dari pajak pembangunan jalan raya dapat dilaksanakan. Di sisi lain, apabila kita pernah melihat atau berkunjung ke kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, kita akan merasakan manfaat dari pajak. Monas dibangun melalui dana dari pajak dan dirasakan manfaatnya oleh orang-orang yang berkunjung ke sana.
Pajak memiliki manfaat yang sangat besar bagi rakyat dan pembangunan indonesia. Melalui pajak yang kita bayar, pemerintah akan memiliki pendanaan untuk mendanai berbagai pembangunan fisik, menggaji pegawai negeri, bahkan membantu korban bencana alam.
Selain manfaat pajak bagi pendidikan. Wiyoso Hadi (2013) menyebutkan manfaat lain dari pajak adalah
a. pembangunan fasilitas dan infrastruktur
b. dana alokasi umum,
c. pemilihan umum
d. penegakan hukum,
e subsidi pangan
f. subsidi BBM
g. pelayanan kesehatan,
h. pertahanan dan keamanan (Hankam), pelestarian lingkungan hidup,
j. penanggulangan bencana,
k. pelestarian budaya,
L. transportasi massal, dan
m. menyediakan biaya listrik yang relatif terjangkau oleh masyarakat
Nah itu dia teman teman Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya dan Manfaat Pajak, sudah jelas bukan?, apabila masih ada yang belum teman teman pahami silahkan tulis di kolom komentar.